Tugas ICT Transleterasi Surat Al-Fatihah dan Surat An-nas
Surat Al-Fatihah
Ayat 1-7
Bismi All>ahi
al-Rah}ma>n al-Rah}i>m (1)
Dengan
menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
Al-Hamdu
li-All>ahi rabbi al-‘Alami>n (2)
Segala
puji bagi Allah, Tuhan semesta alam
Al-Rahma>n al-Rahi>m (3)
Maha
Pemurah lagi Maha Penyayang.
Komentar Tentang UU Pornografi
23.46 |
Label:
PENDIDIKAN
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Disini saya akan memberikan komentar Undang-Undang
Republik Indonesia tentang Pornografi dalam Pasal 7 yang berbunyi: “ Setiap
orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 4”. Dengan ketentuan pidana dalam pasal 33 yang berbunyi: “Setiap orang
yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 7.500.000.000 (tujuh miliar lima
ratus juta rupiah)”.
Langganan:
Komentar (Atom)








