Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Disini saya akan memberikan komentar Undang-Undang
Republik Indonesia tentang Pornografi dalam Pasal 7 yang berbunyi: “ Setiap
orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 4”. Dengan ketentuan pidana dalam pasal 33 yang berbunyi: “Setiap orang
yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 7.500.000.000 (tujuh miliar lima
ratus juta rupiah)”.
Menurut saya untuk dapat dikatakan mendanai suatu perbuatan sebagamaina dimuat di dalam pasal 4 maka harus dibuktikan keterlibatannya secara nyata. Dimana aliran dana yang diterima oleh pelaku secara tegas menunjukkan dari siapa dana tersebut berasal dan diperuntukkan untuk apa dana tersebut. Sedangkan orang yang memfasilitasi tempat dan sarana kepada orang lain, maka ada kewajiban untuk mengetahui akan dipergunakan sebagai apakah tempat tersebut karena pada prinsipnya peristiwa hukum berupa penggunaan tempat dan sarana adalah masuk dalam ranah hukum perdata. Sehingga pemilik tempat dan sarana lainnya wajib dikenakan sebagai pemfasilitasi Pelaku Tindak Pidana Pornografi. Dalam hal ini, dalam sistem hukum pidana dikenal dengan Tindak Pidana Penyertaan atau Perbantuan.
Untuk ketentuan pidana yang diberikan menurut saya kurang sesuai dengan apa
yang dilakukannya. Karena ketentuan pidana yang diberikan hanya dengan pidana
penjara paling sedikit 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sedangkan melihat pasal sebelumnya
ketentuan pidana yang diberikan lebih berat dari ketentuan pidana pasal
tersebut.









0 komentar:
Posting Komentar